Putusan PT KUPANG Nomor 182PID/2014/PT.Kpg |
|
Nomor | 182PID/2014/PT.Kpg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan Pidana Khusus |
Kata Kunci | 182PID/2014/PT.KpgVINSEN URUNG120/PID.B/2014/PN.RUT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Joseph F. E. Fina |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - I Gusti Lanang Dauh |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ? Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;-----------------------? Mengubah putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 120 / Pid.B / 2014 /PN.RUT, tanggal 20 Nopember 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------? Menyatakan Terdakwa VINSEN URUNG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Izin Usaha Niaga Melakukan Kegiatan Jual-Beli Minyak Bumi Jenis Premium ? ;------------------------------------? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan piudana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;-------------? Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding di tetapkan sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah) ;---------? Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng tersebut untuk yang selebihnya ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182PID/2014/PT.Kpg.zip
- Download PDF
- 182PID/2014/PT.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 182PID/2014/PT.Kpg
Kasasi : 1508 K/PID.SUS/2015
Pertama : 120/PID.B/2014/PN.RUT
Statistik6425