Putusan PTA SEMARANG Nomor 258 /Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 258 /Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak258/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Talib |
Hakim Anggota | H. Munasib Zainuri, Drs H. Thoyib M. |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;DALAM EKSEPSI : ? Menolak Eksepsi Termohon ;DALAM KONVENSI :? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2807/Pdt.G/2014/PA.Smg tanggal 19 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 04 Zulqaidah 1436 H.DALAM REKONVENSI :? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2807/Pdt.G/2014/PA.Smg tanggal 19 Agustus 2015 M. bertepatan dengan tanggal 04 Zulqaidah 1436 H.DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 15..000.000,- (lima belas juta rupiah);2.2. Mut?ah sejumlah Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah );3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai harta bersama tidak dapat diterima ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;? Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Tingkat Pertama sebesar Rp. 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258_/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 258_/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2807/Pdt.G/2014/PA.Smg
Banding : 258 /Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik5022