- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 51/G/2020/PTUN.BDG |
|
Nomor | 51/G/2020/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana |
Hakim Anggota | S.si., Hakim Anggota Novy Dewi Cahyati, Br Hakim Anggota Kemas Mendi Zatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti: Dadan Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal : a. Keputusan Kepala Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Nomor 141.1/01/DS/I/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Sukamukti tanggal 7 Januari 2020, atas nama Nenden Yunarsih; b. Keputusan Kepala Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Nomor 141.1/02/DS/I/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,Desa Sukamukti, tanggal 7 Januari 2020, atas nama Nina Yuliyanti; c. Keputusan Kepala Desa Sukamukti. Kecamatan Cilawu. Kabupaten Garut Nomor 141.1/03/DS/I/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,Desa Sukamukti,tanggal 7 Januari 2020, atas nama Yeni Heryanti; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : a. Keputusan Kepala Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Nomor 141.1/01/DS/I/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Sukamukti tanggal 7 Januari 2020, atas nama Nenden Yunarsih; b. Keputusan Kepala Desa Sukamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut Nomor 141.1/02/DS/I/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,Desa Sukamukti, tanggal 7 Januari 2020, atas nama Nina Yuliyanti; c. Keputusan Kepala Desa Sukamukti. Kecamatan Cilawu. Kabupaten Garut Nomor 141.1/03/DS/I/2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,Desa Sukamukti,tanggal 7 Januari 2020, atas nama Yeni Heryanti; 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat Para Penggugat dalam jabatan semula sebelum diterbitkannya surat keputusan obyek sengketa; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/G/2020/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 51/G/2020/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 220 K/TUN/2021
Pertama : 51/G/2020/PTUN.BDG
Statistik306203