Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 72-K/PMT.III/BDG/AD/V/2014 |
|
Nomor | 72-K/PMT.III/BDG/AD/V/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-18 AMBON |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa AMRIN JAYA, Kopda NRP 31990246900879.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 05-K/PM.III-18/AD/I/2014, tanggal 28 Maret 2014, sekedar mengenai pidananya menjadi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 11 (sebelas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor : 05-K/PM.III-18/AD/I/2014 tanggal 28 Maret 2014 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-18 Ambon. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72-K/PMT.III/BDG/AD/V/2014.zip
- Download PDF
- 72-K/PMT.III/BDG/AD/V/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 242 K/MIL/2014
Pertama : Reg/05-K/PM III-18/AD/I/2014
Banding : 72-K/ PMT.III/BDG/AD/V/2014
Statistik6519