- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa pembelian tanah sengketa oleh Penggugat sebagaimana termaksud dalam Risalah Lelang Nomor 18/1995-1996 tertanggal 12 Juni 1995, Pipil No. 1582 atas nama Pan Mendra, Persil No.86 b, klas V, luas 23.000 m2. Letak tanah di Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Dengan total harga pembelian seharga Rp.12.325.750,- (dua belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah HM Pan Reb, Nyoman Reneng.
- Timur : Tanah HM Putu Windra.
- Selatan : Tanah HM Dewa Putu Arka dkk.
- Barat : Tanah HM Nyoman Suka.
Putusan PN NEGARA Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Nga |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mohammad Hasanuddin Hefni, hakim Anggota 2: Alfan Firdauzi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Yang diadakan secara terbuka oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia cq.Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara cq.Kantor Pejabat Lelang Kelas II Singaraja adalah sah dan memiliki kekuatan hukum 3. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik tanah sengketa yang sah; 4. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai tanah sengketa dengan tanpa alas hak adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat dan atau pihak manapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan pengusaan tanah sengketa beserta segala turutannya kepada Penggugat dengan tanpa terkecuali dan tanpa syarat, bila perlu pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.421.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Nga
Kasasi : 1822 K/Pdt/2019
Banding : 127/Pdt / 2018/ PT DPS
Statistik7954