- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 9/PDT.G/2020/PN TJG TANGGAL 31 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Tjg tanggal 31 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 78/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 78/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Brnurdiyatmi, Bambang Kustopo |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 78/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1953 K/Pdt/2021
Banding : 78/PDT/2020/PT BJM
Statistik13844