Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 205/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | pmh |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Rina Sulastri Jennywati, H. Hendri Agusjaya |
Panitera | Gatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi pihak Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 56,5 Ha (Lima Puluh Enam koma Lima Hektar) yang terletak di Kampung Tanjung Morawa, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, yang berbatasan dengan:- Sebelah Utara : dengan Desa Bangun Rejo;- Sebelah Selatan : dengan Tanah Grant Sulthan;- Sebelah Timur : dengan tanah Rispa/PT Lonsum;- Sebelah Barat : dengan Desa Bangun Rejo;yang merupakan sebagian daripada sebidang tanah yang luas seluruhnya kurang lebih 2.000 Ha (Dua Ribu Hektar) atau seluas kurang lebih 1.600 (seribu enam ratus) BAW ;3. Menyatakan sah dan berlaku Surat Hak Memperusahai Tanah Dan Pelepasan Hak Konsesi Nomor: 02 / Consesie / Limau Mungkur /PMSD / III / 2015 dari Perdana Menteri Seri Mahkota Sultan Deli / Pemimpin Wajir 12 Kota Tengku Muhammad Chaldoon Al-Rasyid beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 66 (Istana Maimon) Kota Medan Pada Tanggal 17 (tujuh belas) Maret 2015 (dua ribu lima belas);4. Menyatakan sah dan berlaku surat Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi Akte Nomor 20(dua puluh) tanggal 31 (Tiga Puluh Satu) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas) yang dibuat dihadapan Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M.Kn;5. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah yang miliki, dikuasai, dan diusahai PENGGUGAT;6. Menghukum Tergugat I dan/atau orang-orang serta pihak manapun juga yang menguasai, memiliki, menghaki dan menyandarkan serta mendapatkan hak atas Tanah objek perkara dengan luas 56,5 hektar untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong serta suka rela tanpa syarat apapun juga ;7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT, jika lalai dalam melaksanakan bunyi isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, beserta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi segala putusan hukum dalam perkara ini;9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI/DALAM KONPENSI/DALAM REKONPENSI :- Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang besarnya ditentukan sebesar Rp5.951.00,00 (lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3193 K/Pdt/2021
Pertama : 205/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik427150