- Menyatakan Terdakwa HARRY HUNARKO BIN HOENARKO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN, DAN MUTU? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkpan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 80 (delapan) puluh box Obat/jamu Tawon Liar;
- 50 (lima puluh) Obat/jamu Jak Ben;
- 20 (dua puluh) box Obat Urat Madu;
- 35 (tiga puluh lima) Obat/jamu Akar Pinang;
- 15 (lima belas) Obat/jamu TL Hanger;
- 70 (tujuh puluh) Obat/jamu BM Hanger;
- 15 (lima belas) Obat/Jamu SR Hanger;
- 400 (empat ratus) pak Tisu Black Magic;
- 24 (dua puluh empat) box Jamu Montalin;
- 20 (dua puluh) box Obat Buah Merah;
- 31 (tiga puluh satu) box Obat/Jamu Asam Urat;
- 20 (dau puluh) box Obat/Jamu Lami;
- 40 (empat puluh) box obat/jamu obaku;
- 215 (dua ratus lima belas) box Obat/Jamu Cikunga;
- 42 (empat puluh dua) box Obat/Jamu Caspleng;
- 42 (empat puluh dua) box Obat/Jamu Daun Muda;
- 8 (delapan) box Obat/Jamu Kwantong;
- 6 (enam) box Obat/Jamu Tanduk Rusa;
- 3 (tiga) box Obat/Jamu Rosita Super;
- 4 (empat) box Obat/Jamu Plutulang;
- 20 (dua puluh) box Obat/Jamu Kuda Arab;
- 4 (empat) box Obat/Jamu Ekstra Kuat;
- 7 (tujuh) plastic besar Obat/Jamu pegel linu dan 1 (satu) kantong plastic kecil Obat/Jamu pegel linu berisi 6487 (enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh) butir;
- 1 (satu) dus jamu montalin berisi 10 (sepuluh) bungkus);
- 1 (satu) dus obat urat madu black berisi 10 (sepuluh) bungkus);
- 10 (sepuluh) bungkus obat daun tapak liman; 80 (delapan puluh) bungkus obat puyang sari;
- 10 (sepuluh) bungkus obat pakubumi;
- Struk pembelian obat;
- Sebuah tas motif loreng;
- Uang tunai sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Sebuah sepeda motor Honda Revo hitam Nopol R 2245 TF beserta STNK dan kunci kontak
Putusan PN MAGETAN Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Mgt |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2018/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Michael Last Yuliar Syamriadi Nugroho, Br Hakim Anggota Abdul Basyir |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Aryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus/2018/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus/2018/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2018/PN Mgt
Statistik526