Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1067 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA (Persero), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 137/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby tanggal 26 Maret 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 1 Februari 2017;- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) serta uang pulang dengan perhitungan sebagai berikut:- Uang penghargaan masa kerja 7x Rp4.660.463,00 = Rp32.623.241,00- Uang penggantian hak 15%x Rp32.623.241,00 = Rp 4.893.486,00- Uang pulang = Rp 4.660.463,00 Jumlah = Rp42.177.190,00(empat puluh dua juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1067_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1067_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1067 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 137/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Sby
Statistik9785