- Menyatakan Terdakwa SALIMI alias SALIM bin USUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan pengangkutan bahan bakar Minyak tanpa izin usaha pengangkutan???sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp5.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mobil merk/ type Toyota Corona Deluxe 1600 cc jenis model sedan, tahun 1976 nopol DA 8046 AF noka RT 100-931385 nosin 12R-1226867 beserta kuncinya dan dalam bagasi mobil terdapat tangki modifikasi menggunakan drum yang berisi bahan bakar minyak jenis premium sebanyak 100 (seratus) liter;
- 4 (empat) buah jerigen volume 25 (dua puluh lima) liter dalam keadaan kosong,
- 1 (satu) buah jerigen volume 30 (tiga puluh) liter dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah jerigen volume 5 (lima) liter yang berisi bahan bakar minyak jenis premium yang digunakan sebagai pengganti tangki mobil;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota Corona Deluxe 1600 cc jenis sedan tahun 1976 nopol DA 8046 AF noka RT 100-931385 nosin 12R-1226867 atas nama H. Abdussalam;
Putusan PN Paringin Nomor 31/Pid.Sus/2018/PN Prn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2018/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raysha, Hakim Anggota Lis Susilowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Satriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2018/PN Prn
Statistik860