Putusan PN GIANYAR Nomor 148/PDT.G/2014/PN Gin |
|
Nomor | 148/PDT.G/2014/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I R L I N A |
Hakim Anggota | Ery Acoka Bharata, - Aryo Widiatmoko. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum I Wayan Dura (alm) sebagai ahli waris yang sah dari I Tejang (alm);3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sama-sama sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Dura (alm) dan karenanya berhak atas harta peninggalan I Wayan Dura (alm);4. Menyatakan hukum bahwa semua harta peninggalan yaitu :a. Tanah sawah dengan SPPT Nomor : 51.04.010.009.024.0066.0, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), terletak di Subak Pengiangan, Dsn/Br.Semampan, Kel/Ds.Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Milik Sarna;- Sebelah Timur : Tanah Milik Sarna;- Sebelah Selatan : Tanah Milik Cok Gede Rai;- Sebelah Barat : Tanah Milik I Tejang (Tanah Sengketa II);Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa I;b. Tanah sawah dengan SPPT Nomor : 51.04.010.009.024.0067.0 dan Sertifikat Hak Milik N0.515 atas nama I Ketut Windu (alm) dengan luas 1850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di Subak Tengkulak, Dsn/Br.Semampan, Kel/Ds.Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik Wayan Marning;- Sebelah Timur : Tanah I Tejang (Tanah Sengketa I);- Sebelah Selatan : Tanah Milik Ni Sani;- Sebelah Barat : Tanah Milik Madra/ Kasub;Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa II;c. Tanah sawah dengan SPPT Nomor : 51.04.010.009.025.0050.0, seluas 2.200 M2 (dua ribu dua ratus meter persegi), terletak di Subak Tengkulak, Dsn/Br.Semampan, Kel/Ds.Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Milik Muaka;- Sebelah Timur : Tanah Milik I Tejang (Tanah Sengketa IV);- Sebelah Selatan : Tanah Astawa Yasa;- Sebelah Barat : Jalan;Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa III;d. Tanah Tegalan dengan SPPT Nomor : 51.04.010.009.025.0051.0, seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi), terletak di Dsn/Br.Semampan, Kel/Ds.Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Milik I Made Redu;- Sebelah Timur : Sungai;- Sebelah Selatan : I Nyoman Kalpin Biantara-Nyoman Gede;- Sebelah Barat : Tanah Milik I Tejang (Tanah Sengketa III);Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa IV;e. Tanah Pekarangan dengan SPPT Nomor : 051.04.010.009.032.0042, seluas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) terletak di Dsn/Br.Medahan, Kel/Ds.Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Nyoman Sumida;- Sebelah Timur : Wayan Windi;- Sebelah Selatan : Gang;- Sebelah Barat : Jalan;Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa V;f. Tanah Pekarangan dengan SPPT Nomor :051.04.010.009.032.0044, seluas 900 M2 (sembilan ratus meter persegi) terletak di Dsn/Br.Medahan, Kel/Ds Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : I Ketut Loka;- Sebelah Timur : Jalan;- Sebelah Selatan : Gang;- Sebelah Barat : I Ketut Windu;Yang selanjutnya disebut sebagai : Tanah Sengketa VI;Yang selanjutnya secara bersama-sama (Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV, tanah Sengketa V dan Tanah Sengketa VI) disebut sebagai Tanah- tanah Sengketa merupakan harta peninggalan dari I Tejang (alm) yang harus dibagi;5. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik No.515 atas nama I Ketut Windu (alm) luas 1850 M2 (seribu delapan ratus lima puluh meter persegi), terletak di Subak Tengkulak, Dsn/Br.Semampan, Kel/Ds.Kemenuh, Kec. Sukawati, Gianyar, atas Tanah Sengketa II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;6. Menghukum Tergugat untuk membagi 5 dan menyerahkan masing-masing 1/5 (seperlima) bagian Tanah-tanah Sengketa kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Turut Tergugat I dalam keadaan kosong (lasia);7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.266.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/PDT.G/2014/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 148/PDT.G/2014/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 148/PDT.G/2014/PN Gin
Peninjauan Kembali : 150 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2360 K/Pdt/2016
Statistik409439