Putusan PN AMBON Nomor 56/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ny. Cristina Tetelepta |
Hakim Anggota | Philip Pangalila, Jimmy Wally |
Panitera | Ny.t.resilooy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI : ??? Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------2. Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor: Sembilan/PPAT/SPR/1991, tertanggal 26 Februari 1991 adalah sah menurut hukum; ----------------------3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah seluas 290, 50 m (dua ratus sembilan puluh koma lima puluh meter persegi)yang terletak di Negeri Saparua Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara dengan Kintal Anakotta;---------------------------------------- Sebelah Timur dengan Kintal Anakotta;----------------------------------------- Sebelah Selatan dengan Jl. Raya Depan SD Negeri 1 Saparua;----- Sebelah Barat dengan Kintal Warella;----------------------------------------4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------5. Menghukum Tergugat serta siapa saja yang menduduki tanah objek sengketa dan yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar, mengosongkan dan menyerahkan tanah serta rumah kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;-------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.979.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 104 PK/Pdt/2018
Kasasi : 897 K/Pdt/2016
Banding : 27/PDT/2015/PT AMB
Pertama : 56/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik9518