Putusan PT PONTIANAK Nomor 18/PDT/2018/PT PTK |
|
Nomor | 18/PDT/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | BAGI BANGUNPERJANJIANWANPRESTASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Erry Mustianto, - Tinuk Kushartati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;----------------------------------------------------------------------------------------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 11 Januari 2018, Nomor 79/Pdt.G/2017/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar poin nomor 6 dan nomor 7 sehingga, selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------DALAM KONVENSI : --------------------------------------------------------------------------------TENTANG EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima; ----TENTANG POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat sebagian;---2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;--------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan mengikat (berlaku) AKTA KUASA nomor 17 dan AKTA KUASA nomor 18 berikut akte Perjanjian Kerjasama Pembangunan No. 16 tanggal 06 Januari 2012;------------------------------------------------------------5. Menyatakan sah dan mengikat (berlaku) AKTA KUASA nomor 17 dan AKTA KUASA nomor 18 untuk melakukan proses jual-beli, proses balik nama dan peralihan hak terhadap SHM No. 13481/Sungai Bangkong seluas 97 M2 dan SHM No. 13480/Sungai Bangkong seluas 127 M2 baik di hadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris di Pontianak maupun di hadapan PPAT/Notaris manapun dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak;---------------------------------6. Menghukum Pembanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat atau pihak-pihak manapun yang memegang atau menguasai Sertipikat Hak Milik Nomor: 13481/Sungai Bangkong seluas 97 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 13480/Sungai Bangkong seluas 127 M2, untuk menyerahkan kepada Terbanding I dan II semula Penggugat I dan II; ---------7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Para Terbanding semula Para Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;------8. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat selain dan selebihnya ; --------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan rekonvensi Pembanding semula Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :----------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 18/PDT/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PDT/2018/PT PTK
Kasasi : 3125 K/Pdt/2018
Pertama : 79/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik247160