Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 22/PDT.G/2012/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 22/PDT.G/2012/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Susanto |
Hakim Anggota | Sutoto Adiputro, Mh Kasianus Telaumbanua |
Panitera | Maryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah tidak hadir ;-2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;--------------3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Ikatan Dinas H RD.005.8.1 Nomor : 1360/PID/HR-MB/VI/09, tanggal 22 Juni 2009 dan Surat Perjanjian Utang Piutang HRD 039 No.034/PUP/HR-MB/III/10, tanggal 4 Maret 2010;--------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan sebagai hukum Tergugat telah Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Ikatan Dinas HRD.005.8.1. Nomor 1360/PID/HR-MB/VI/09 tanggal 22 Juni 2009 dan Surat Perjanjian Utang Piutang HRD.039 No.034/PUP/HR-MB/III/2010, tanggal 4 Maret 2010 ;-----------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan untuk keperluan pendidikan dan pelatihan Initial Flight Attendent sebagai pramugari sebesar Rp.22.500.000,-(Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membayar US$ 5.000 (Lima Ribu Dollar Amerika) sebagai sanksi atas perbuatan mengingkari kesanggupan menjalankan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 7 Perjanjian Ikatan Dinas HRD.005.8.1. Nomor : 1360/PID/HR-MB/VI/09, tanggal 22 Juni 2009;--------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas sisa Utang Pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp.5.300.000,-(Lima juta tiga ratus ribu rupiah) sesuai Pasal 55 Surat Perjanjian Utang Piutang HRD.039 No.034/PUP/HR-MB/III/10, tanggal 4 Maret 2010 ;----------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;---------------------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.716.000,-(Tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;--------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/PDT.G/2012/PN.JKT.PST
Statistik8311