Putusan PN MANADO Nomor 179/Pid.B/2013/PN.Mdo |
|
Nomor | 179/Pid.B/2013/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PIDANA PENYEROBOTAN HUKUMAN PERCOBAAN BANDING |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | - Verra L. Lihawa, Ovry T Oroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM PERCOBAAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I Jhoni Hambali, terdakwa II Adolfin Makangiras, terdakwa III Frangky Panda, terdakwa IV Vivi Hambali, serta terdakwa V Aleta Riangkamang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyerobotan tanah? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Jhoni Hambali, terdakwa II Adolfin Makangiras, terdakwa III Frangky Panda, terdakwa IV Vivi Hambali, serta terdakwa V Aleta Riangkamang oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 3 (tiga) Bulan ;3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, terdakwa I Jhoni Hambali, terdakwa II Adolfin Makangiras, terdakwa III Frangky Panda, terdakwa IV Vivi Hambali, serta terdakwa V Aleta Riangkamang melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, sebelum lewatmasa percobaan selana 3 (tiga) Bulan ;4. Menyatakan barang bukt berupa :1. Sertifikat Hak Milik No. 327 Desa Kairagi I tanggal 26 Januari 1993 an. Desius Hambali yang telah beralih hak tanggal 26 Januari 1993 An. Sispayer Siregar, gambar situasi Nomor : 43/1993 dengan luas tanah 3615 M2 (tiga ribu enam ratus lima belas meter persegi) yang difoto copy dan dilegalisir oleh PN.Manado ;2. Akta jual beli No. 02/AJB/MPT/594/I/1993 tanggal 8 Januari 1993 antara penjual Desius hambali dan pembeli Sispayer Siregar yang difoto copy dan dilegalisir oleh PN.Manado;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan kepada terdakwa I Jhoni Hambali, terdakwa II Adolfin Makangiras, terdakwa III Frangky Panda, terdakwa IV Vivi Hambali, serta terdakwa V Aleta Riangkamang untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.B/2013/PN.Mdo
Statistik755