- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan Alm. Aliudin Harahap / suami / Orangtua Tergugat II, III, IV dan Tergugat V yang telah menjual sebagain objek perkara kepada tergugat I dan perbuatan tergugat I, II, III, IV dan tergugat V secara bersama-sama menguasai objek perkara adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dengan Hukum bahwa objek perkara berupa :
- Sawah yang terletak di Desa Labuhan Rasoki Dusun I, Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan atau yang biasa disebut Kebun Sirpang seluas kurang lebih 3,500 M2 (tiga ribu lima ratus meter persegi) dengan batas-batas :
- Sebidang tanah sawah yang biasa disebut Saba Kebun Batu-Batu yang terletak di Dusun I, Desa Labuhan Rasoki Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan dengan kurang lebih 1800 M2 (seribu delapan ratus meter persegi) dengan batas-batas :
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Psp |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2019/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julius Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggreana Elisabeth Roria Sormin, Hakim Anggota Hasnul Tambunan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bahari Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya. - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Belhem Harahap. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Belhem Harahap. - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Mariyati Br. Harahap. - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Mak Rebo / Pahot. - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Juang. - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Aliudin Harahap. - Sebelah Selatan bertabas dengan tanah milik Lindung Pangabean. adalah sah milik ahli waris Alm. Sarbaun Harahap; 4. Menyatakan dengan Hukum jual beli antara Alm. Aliudin Harahap / suami Tergugat II dengan Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berkuatan hukum; 5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum semua surat-surat peralihan atas objek perkara kepada pihak lain yang dibuat dan ditandatangi oleh para Tergugat; 6. Menghukum Tergugat I, II, III IV dan tergugat V atau setiap orang yang mendapat hak dari para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun diatasnya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.626.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah); 8 Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2019/PN Psp
Statistik9423