Putusan PN PARE PARE Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Parepare |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2014/PN.Parepare |
Para Pihak | - Drs. H. ABD. HARIS HINDI melawan- H. PAMA Dk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | - Andi Musyafir, - Nur Kautsar Hasan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian kerja sama Investasi dalam bidang Transportasi terhadap Kapal Motor Tanjung Selamat Express ( obyek sengketa ) antara penggugat dengan tergugat I adalah sah;3. Menyatakan Tergugat I mengalihkan Kapal Motor Tanjung Selamat Express (obyek sengketa) kepada tergugat II adalah perbuatan melawan/melanggar hukum;4. Menyatakan penguasaan tergugat II terhadap Kapal Motor Tanjung Selamat Express ( obyek sengketa ) adalah tidak sah;5. Menyatakan tergugat II tidak mau menyerahkan Kapal Motor Tanjung Selamat Express ( obyek sengketa ) kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum tergugat II atau siapa saja menguasai kapal Motor Tanjung Selamat Express ( obyek sengketa ) agar segera menyerahkan kepada penggugat tanpa beban Apapun;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.101.000,- (tiga juta seratus satu ribu rupiah).DALAM REKONPENSI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi berutang kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);3. Menyatakan, bahwa akibat perbuatan dan kelakuan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi yang tidak mau membayar utang-utangnya tersebut kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi, menyebabkan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi menderita kerugian; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk segera membayar utang-utangnya tersebut yaitu sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) secara utuh dan lunas kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi;5. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar bunga sebesar 4 % (empat persen) dalam per bulannya atas utang-utangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dihitung sejak dibacakannya putusan ini;6. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya; 7. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya NIHIL; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 145 K/Pdt/2016
Pertama : 11/Pdt.G/2014/PN.Parepare
Statistik8512