- Menyatakan Terdakwa I. Zilpendri Als Kanduong Bin Kunir (Alm), Terdakwa II, Firman Syah Als Firman Bin Damyuti, Terdakwa III. Ridwan Als Jurit Bin (Alm) H. M. Amin , Terdakwa IV. Remon Ramli Bin Ramli, dan Terdakwa V. Nofrizon Hendri Als Ijon Bin Anwar (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang, sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena Para Terdakwa sebelum lewat masa percobaan 10 (sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gerobak sorong / angkong Merk Artco bekas di bakar.
- 1 (satu) buah kursi plastic warna biru bekas dibakar.
- 1 (satu) buah sisa kursi plastic warna hijau bekas di bakar.
- 1 (satu) buah kursi besi warna merah bekas di bakar.
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru bekas di bakar.
- 1 (satu) batang kayu bekas di bakar.
- 1 (satu) lembar atap seng bekas di bakar.
- 1 (satu) buah jerigen minyak warna putih sisi di bakar.
- 1 (satu) buah korek api batang.
- 3 (tiga) buah mancis (korek api).
- 2 (dua) buah ketapel kayu.
- 2 (dua) buah batu manga.
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru No. Pol. BM 5447 FY.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna orange No. Pol. BM 6628 FZ.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol. BM 6635 OX.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam les merah No. Pol. 2765 TD.
- Dikembalikan kepada yang berhak
Putusan PN BANGKINANG Nomor 380/Pid.B/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 380/Pid.B/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Decky Christian S |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurafriani Putri, hakim Anggota 2: Ferdian Permadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.B/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 380/Pid.B/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 375 K/Pid/2019
Pertama : 380/Pid.B/2018/PN Bkn
Statistik11651