Putusan MS BIREUEN Nomor 35/Pdt.G/2015/MS.BIR |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2015/MS.BIR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Amiruddin |
Hakim Anggota | Siti Salwa, I Zulfikri |
Panitera | Dhiauddin Zakaria |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat;- Dalam Konpensi:- Mengabulkan gugatan para Penggugat dalam Konpensi sebagian;- Menyatakan telah meninggal dunia Ibrahim bin Abbas pada tahun 2008;- Menetapkan ahli waris dari alm. Ibrahim bin Abbas sebagai berikut:3.1. Ummi Hanifah binti Ahmad (isteri);3.2. Basyariah binti Ibrahim (anak perempuan kandung);3.3. Saiddas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);3.4. Ilyas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);3.5. Ainol Mardhiah binti Ibrahim (anak perempuan kandung);3.6. Halimah binti Ibrahim (anak perempuan kandung);3.7. Yusnidar binti Ibrahim (anak perempuan kandung);3.8. M. Nasir bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);3.9. Marwan bin Ibrahim (anak laki-laki kandung);4. Menetapkan harta warisan/peninggalan dari alm. Ibrahim bin Abbas dari jenis harta bawaannya sebagai berikut:4.1. Sebagian dari objek No. 1 gugatan Penggugat dalam Konpensi yaitu: - Beberapa petak tanah sawah Ulee Blang Lhok Weng yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah alm. Ahmad Cot dengan ukuran 56,50 m;- Selatan dengan saluran irigasi dengan ukuran 96,00 m;- Timur dengan tanah wakaf dan objek no. 1 gugatan rekonpensi (harta bersama antara Ibrahim bin Abbas dengan Syarifah Iba) dengan ukuran 36,00 m dan 70.08m;- Barat dengan tanah sawah alm. Tgk. Kasem dan tanah sawah Tgk. Idris dengan ukuran 98,00 m;- Yang dikuasai oleh Tergugat II;4.2. Objek No. 2 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- - Sebidang tanah sawah Cot Ulaya yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:- - Utara dengan sawah Syahbuddin bin Abdullah dengan ukuran 127,00 m dan 36,00 m;- - Selatan dengan sawah Muhammad bin M. Nur dengan ukuran 181,50m;- - Timur dengan saluran air dengan ukuran 27,20 m;- - Barat dengan saluran air dan sawah Syahbuddin bin Abdullah dengan ukuran 23,50 m dan 02,00 m;- Dikuasai oleh Tergugat III;4.3. Objek No. 3 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- - Sebidang tanah sawah Cot Ulaya yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:- - Utara dengan sawah Syahbuddin bin Abdullah dan Cot Ulaya dengan ukuran 17,30 m dan 77,00 m;- - Selatan dengan sawah Aisyah dengan ukuran 45,70 m dan 55,00 m;- - Timur dengan saluran air dengan ukuran 46,50 m dan 01,90 m;- - Barat dengan saluran Irigasi (Lueng Tunong Baroh) dan sawah Syahbuddin bin Abdullah dengan ukuran 26,00 m dan 17,05 m;- Dikuasai oleh Tergugat II;4.4. Objek No. 4 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun dan sawah Cot Ulaya / Iyub Trieng terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah Dayah/Pesantren Walidah/Abon Sofyan, dengan ukuran 36,00 m;- Selatan dengan tanah sawah wakaf, dengan ukuran 49,00m;- Barat dengan tanah kebun Sulaiman, dengan ukuran 34,00 m dan 07,00m;- Timur dengan saluran irigasi dan kebun Syahbuddin, dengan ukuran 25,00 m;- Dikuasai oleh Tergugat II;4.5. Objek No. 5 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah sawah Blang Paloh yang terletak di Gampong Blang Teumuleek, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:- Utara dengan sawah A. Thalib Ismail dan Nuraini A. Gani, dengan ukuran 65,30 m;- Selatan dengan saluran air, dengan ukuran 67,20 m;- Timur dengan saluran air, dengan ukuran 30,00 m;- Barat dengan sawah Hasan Usman dan Hasan Sufi, dengan ukuran 38,70m;Yang dikuasai oleh Penggugat III; 4.6. Objek No. 6 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut:- Utara dengan tanah/rumah Ismail, dengan ukuran 55,40m;- Selatan dengan tanah alm. Aman Farisyah, dengan ukuran 57,00 m;- Timur dengan tanah alm. Tgk. Bugeh, dengan ukuran 24,20 m;- Barat dengan Jalan Desa, dengan ukuran 25,00 m;4.7. Objek No. 7 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah Ibrahim, dengan ukuran 70,10 m;- Selatan dengan Bakal Lorong, dengan ukuran 73,00 m;- Timur dengan Jalan Desa, dengan ukuran 24,00 m;- Barat dengan tanah Ibrahim, dengan ukuran 32,00 mYang dikuasai oleh Para Penggugat;4.8. Objek No. 8 dan 9 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun dan 1 (satu) unit rumah semi permanen di atasnya yang terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: a. Batas dan ukuran tanah sebagai berikut: - Utara dengan tanah T. Umar, dengan ukuran 68,60 m;- Selatan dengan Tanah Ibrahim, dengan ukuran 70,10m;- Timur dengan Jalan Desa, dengan ukuran 26,20 m;- Barat dengan tanah Ibrahim, dengan ukuran 21,00 mb. Ukuran rumah sebagai berikut:- Utara dengan ukuran 12, 34 m- Selatan dengan ukuran 12,34 m;- Timur dengan ukuran 10,50 m- Barat dengan ukuran 10,50 m;Yang dikuasai oleh Penggugat V dan Penggugat VI;4.9. Objek No. 10 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan Bhom Jerat/Tanah Kuburan keluarga Muhammad Idris, dengan ukuran 35,50 m dan 28,00 m;- Selatan dengan tanah Ahmad Utoh dan tanah Syarifuddin, dengan ukuran 61,00 m dan 02,00 m;- Timur dengan tanah Ibrahim, Ahmad Muin dan tanah T. Umar, dengan ukuran 137,40 m;- Barat dengan tanah M. Idris dan tanah Lorong, dengan ukuran 29,60 m, 56,00 m, dan 65,00 m; Yang dikuasai oleh Para Penggugat;4.10. Objek No. 11 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun terletak di Dusun Mulia Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah Tgk. Rasyid, dengan ukuran 131,40m;- Selatan dengan tanah Syahbuddin, tanah Tgk. Jafar dan tanah Ruhamah, dengan ukuran 133,00 m;- Timur dengan tanah bakal lorong, dengan ukuran 41,70m;- Barat dengan Parit Jalan Desa, dengan ukuran 42,60 m; Yang dikuasai oleh Para Penggugat;- Sebagian dari objek No. 12 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun Sago Bangka terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah objek No. 3 gugatan Rekonpensi dan tanah Saleh Do, dengan ukuran 61,50 m;- Selatan dengan Parit Jalan, dengan ukuran 66,00 m;- Timur dengan tanah Zulkifli, dengan ukuran 73,60m;- Barat dengan tanah Juwairiyah, dengan ukuran 68,40 m;- Yang dikuasai oleh Tergugat II;4.11. Objek No. 13 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sebidang tanah kebun Matang Kunyet terletak di Gampong Pulo Iboh, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tanah H. Effendi, dengan ukuran 15,50 m;- Selatan dengan tanah Nursiah dan Maryani, dengan ukuran 15,30 m;- Timur dengan tanah M. Nur Basyah, dengan ukuran 47,00m;- Barat dengan tanah Tgk. Adit, dengan ukuran 47,00 m; Yang dikuasai oleh Para Tergugat;4.12. Objek No. 14 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi, yaitu:- Sepetak tebat (kolam) ikan terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - Utara dengan tebat (kolam) Tgk. Imum Ahmad, dengan ukuran 70,50m;- Selatan dengan tebat (kolam) M. Yusuf, dengan ukuran 70,00 m;- Timur dengan tebat (kolam) alm. Usman, dengan ukuran 26,00 m;- Barat dengan sungai air asin, dengan ukuran 38,40 m; Yang dikuasai oleh Para Penggugat;5. Membagi/menfaraidlkan harta warisan dari alm. Ibrahim bin Abbas pada diktum 4 (4.1 sampai dengan 4.13) Dalam Konpensi kepada ahli warisnya sebagai berikut:5.1. Ummi Hanifah binti Ahmad (isteri) mendapat 1/8 bagian setara dengan 12/96 bagian;5.2. Basyariah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;5.3. Saiddas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;5.4. Ilyas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;5.5. Ainol Mardhiah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;5.6. Halimah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;5.7. Yusnidar binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;5.8. M. Nasir bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;5.9. Marwan bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;6. Menghukum/memerintahkan Para Penggugat dan Para Tergugat dan/atau pihak lain yang menguasai harta peninggalan/tirkah/warisan dari alm. Ibrahim bin Abbas sebagaimana tersebut pada diktum 4 (4.1 sampai dengan 4.13) Dalam Konpensi untuk menyerahkan hak pihak lain atau hak ahli waris dari alm. Ibrahim bin Abbas sesuai hak bagiannya dari Harta Warisan tersebut tanpa ikatan apapun, dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi/diserahkan secara natura, maka dapat dilakukan kompensasi dengan pembayaran sejumlah uang / harga atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi kepada ahli waris dari Alm. Ibrahim bin Abbas sesuai menurut bagian masing-masing; 7. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi selain/selebihnya;C. Dalam Rekonpensi:1. Menetapkan harta bersama antara alm. Ibrahim bin Abbas dengan almh. Syarifah Iba sebagai berikut: 1.1. Sebagian dari objek No. 1 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi (Objek No. 1 gugatan Rekonpensi), yaitu:- - Beberapa petak tanah sawah Ulee Blang Lhok Weng yang terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - - Utara dengan tanah alm. Tgk. Ahmad/Asnawi dan tanah wakaf dengan ukuran 65,00 m dan 95,00 m;- - Selatan dengan saluran irigasi dengan ukuran 135,00 m;- - Timur dengan Jalan Tanggul waduk Lhok Weng dengan ukuran 99,00 m;- - Barat dengan tanah wakaf dan tanah objek no.1 gugatan konpensi dengan ukuran 17,90 m dan 70.08 m;- Yang dikuasai oleh Tergugat II;1.2. Sebagian dari objek No. 12 gugatan Para Penggugat dalam Konpensi (Objek No. 3 gugatan Rekonpensi), yaitu:- - Sebidang tanah kebun Sago Bangka terletak di Gampong Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dengan batas-batas dan ukurannya sebagai berikut: - - Utara dengan tanah Sulaiman Hamzah, dengan ukuran 54,00 m;- - Selatan dengan tanah objek No. 12 gugatan Penggugat, dengan ukuran 54,00 m;- - Timur dengan tanah Zulkifli, dengan ukuran 44,30 m;- - Barat dengan tanah Saleh Do, dengan ukuran 43,00 m;- Yang dikuasai oleh Tergugat II;1. Membagi 2 (dua) harta bersama antara alm. Ibrahim bin Abbas dengan almh. Syarifah Iba sebagaimana tersebut pada diktum 1 (1.1 sampai dengan 1.2) dalam rekonpensi di atas, kepada alm. Ibrahim bin Abbas mendapat (seperdua) bagian dan almh. Syarifah Iba mendapat (seperdua) bagian;2. Menetapkan (seperdua) bagian untuk alm. Ibrahim bin Abbas dari harta bersama yang tersebut pada diktum 2 Dalam Rekonpensi di atas sebagai harta warisan dari alm. Ibrahim bin Abbas dari jenis harta bersama;3. Membagi/menfaraidlkan harta warisan dari alm. Ibrahim bin Abbas dari jenis harta bersama yang tersebut pada diktum 3 Dalam Rekonpensi di atas kepada ahli warisnya sebagai berikut:4.1. Ummi Hanifah binti Ahmad (isteri) mendapat 1/8 bagian setara dengan 12/96 bagian;4.2. Basyariah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;4.3. Saiddas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;4.4. Ilyas bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;4.5. Ainol Mardhiah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;4.6. Halimah binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;4.7. Yusnidar binti Ibrahim (anak perempuan kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 07/96 bagian;4.8. M. Nasir bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;4.9. Marwan bin Ibrahim (anak laki-laki kandung) mendapat bagian dari ashabah setara dengan 14/96 bagian;5. Menghukum/memerintahkan Tergugat II dalam Konpensi yang menguasai harta peninggalan/tirkah/warisan dari alm. Ibrahim bin Abbas sebagaimana tersebut pada diktum 1 (1.1 sampai dengan 1.2) dalam Rekonpensi di atas untuk menyerahkan hak pihak lain atau hak ahli waris dari alm. Ibrahim bin Abbas sesuai hak bagiannya dari Harta Warisan tersebut tanpa ikatan apapun, dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi/diserahkan secara natura, maka dapat dilakukan kompensasi dengan pembayaran sejumlah uang / harga atau penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi kepada ahli waris dari Alm. Ibrahim bin Abbas sesuai menurut bagian masing-masing; 6. Menetapkan (setengah) dari harta bersama yang tersebut pada diktum 1 (1.1 sampai dengan 1.2) Dalam Rekonpensi di atas sebagai harta warisan dari almh. Syarifah Iba dari jenis harta bersama;7. Menghukum Tergugat II dalam Konpensi untuk menyerahkan hak bagian dari almh. Syarifah Iba dari harta bersama yang tersebut pada diktum 1 (1.1 dan 1.2) jo pada diktum 2 Dalam Rekonpensi di atas kepada ahli waris dari almh. Syarifah Iba; 8. Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain/selebihnya; D. Dalam Eksepsi, Konpensi, dan Rekonpensi1. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;2. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp8.216.000,- (delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Syar???iyah Bireuen pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2016 M bertepatan dengan tanggal 25 Sya???ban 1437 H oleh Drs. Amiruddin, S.H.,M.H sebagai Ketua Majelis, Siti Salwa, S.H.I, dan Haris Luthfi, S.H.I.,MA masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 M bertepatan dengan tanggal 15 Syawal 1437 H dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Siti Salwa, S.H.I, dan Zulfikri, S.H.I.,M.H, sebagai hakim-hakim anggota, dibantu oleh Drs. Dhiauddin Zakaria sebagai Panitera Pengganti yang dihadiri oleh Para Penggugat dan Tergugat II, di luar hadirnya Tergugat I dan Tergugat III;Hakim Anggota I, Ketua Majelis,SITI SALWA, S.H.I Drs. AMIRUDDIN, S.H.,M.H Hakim Anggota II, ZULFIKRI, S.H.I.,M.H Panitera Pengganti Drs. DHIAUDDIN ZAKARIAPerincian biaya perkara:1. Biaya pendaftaran Rp. 30.000,-2. Biaya proses Rp. 50.000,-3. Biaya panggilan sidang Rp. 975.000,-4. Biaya descentee dan pemberitahuannya Rp. 5.800.000,-5. Biaya redaksi Rp. 5.000,- 6. Biaya meterai Rp 6.000,- J u m l a h Rp. 8.216.000,- (delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah);- - - - |
Tanggal Musyawarah | 1 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 304 K/Ag/2017
Pertama : 35/Pdt.G/2015/MS.BIR
Statistik339