Putusan PN TOLITOLI Nomor 15/Pdt.G/2016/PN Tli |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2016/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Santoso |
Hakim Anggota | Maryam Broo, Vita Deliana |
Panitera | - Vicensius Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ditolak;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagaian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah (objek sengketa) sebagai berikut:- Sebidang tanah sertifikat hak milik No. 02891/Baru/1996 tercatat atas nama Darius Antolis, Surat Ukur Nomor : 00882/1995 tanggal 23 Desember 1995 dengan luas 300 M2, yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan/Lorong;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Gusti A;- Sebelah Barat berbatasan dengan SHM No. 3236/baru/1997 atas nama Darius Antolis;- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 03236/Baru, surat ukur Nomor 00675/1997 tanggal 17 Maret 1997 dengan luas 300 M2, yang terletak di Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;- Sebelah Timur berbatasan dengan SHM No. 2891/baru/1996 an. Darius Antolis;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah dan bangunan milik Gusti A;- Sebelah Barat berbatasan dengan Hj. Hennang/Juma Salette;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membongkar dan merusak pagar, memasukkan bahan material bangunan lalu mendirikan pondasi dan pagar tembok beton dan pagar seng sepanjang 20 meter dan tinggi kurang lebih 2 meter pada sisi sebelah utara diatas tanah milik Penggugat, mengunci (gembok) pintu masuk, dan menguasai objek sengketa, serta perbuatan Tergugat II yang telah menjual objek sengketa secara tanpa hak kepada Tergugat I, dan perbuatan Turut Tergugat I yang telah menerbitkan sertifikat hak milik (balik nama) No. 343 /KPG Baru pada Tergugat I dan II juga tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan bahwa jual beli objek sengketa antara Tergugat I dan II dengan akta jual beli nomor : 498 / 2010 tanggal 7 Oktober 2010 yang dibuat oleh Turut Tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;5. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik (balik nama) nomor : 343 / KPG atas nama Tergugat I dan II, adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menghukum Tergugat I agar membongkar pondasi dan pagar seng sepanjang 20 meter dan tinggi kurang lebih 2 (dua) meter yang pada sisi sebelah utara objek sengketa, dan membuka kunci (gembok) pada pintu masuk objek sengketa;7. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk gangguan atas pemanfaatan objek sengketa oleh Penggugat;8. Menghukum para Turut Tergugat tunduk pada putusan;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI;1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4. 204.000,- (empat juta dua ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2017/PT PAL
Peninjauan Kembali : 232 PK/Pdt/2020
Pertama : 15/Pdt.G/2016/PN Tli
Statistik18013