Putusan PN SEKAYU Nomor 700/Pid.B/2016/PN.Sky |
|
Nomor | 700/Pid.B/2016/PN.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | OK PIDANA MUBAROK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sobandi |
Hakim Anggota | Arlen Veronica, Decky Christian |
Panitera | Piter Juliansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUBAROK ALS AGUS MUBAROK BIN AJAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pembunuhan berencana?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) gulung tali plastic;- 1 (satu) buah korek api bentuk senjata Rev warna silver gagang dililit kain;- 1 (satu) bilah parang panjang;- 1 (satu) buah botol minuman krating daeng, Plastik berisi tali plastic;- 1 (satu) buah karung warna putih; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) buah kunci motor;- 1 (Satu) unit HP Nokia warna biru hitam;- 1 (Satu) unit Motor Honda Revo;- 1 (Satu) unit motor Yamaha Jupiter; - 1 (Satu) unit motor Kawasaki Ninja;- 1 (Satu) unit motor Yamaha Vega ZR;- 1 (Satu) unit motor Suzuki Smash, 1 (Satu) unit HP Nokia X2 warna hitam; dirampas untuk Negara;- 1 (Satu) unit HP Nokia X2 warna hitam;- 1 celana dalam, 1 bra / BH;- 1 buah baju anak-anak warna putih garis-garis gambar ?ceropi?;- 1 baju gambar micki mouse;- 1 buah baju warna biru;- 1 celana panjang warna hijau;- 1 celana pendek warna hitam ?bunga-bunga;- 1 buah pita warna merah putih;- 1 buah celana pendek warna coklat;- 1 buah celana panjang warna putih;- 1 buah baju anak-anak tangan panjang warna hijau ?boboboy?;- 1 buah baju warna biru gambar kucing;- 1 buah baju tangan panjang warna putih;- 1 buah baju warna biru ?angry bird?;- 1 buah celana dalam anak-anak warna merah jambu;- 1 celana pendek anak-anak warna biru;- 1 jaket warna abu-abu;- 1 buah bra (BH) warna biru;- 1 buah celana panjang warna merah jambu;- 1 buah celana dalam warna krem;- 1 buah baju tangan panjang;- 2 (dua) kantong plastik berisi pasir;- 1 (Satu) buah sandal dewasa;- 1 (Satu) buah sandal anak-anak warna merah;- 1 (Satu) buah baju anak-anak warna hijau; dikembalikan kepada keluarga Korban ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 599 K/PID/2017
Pertama : 700/Pid.B/2016/PN.Sky
Statistik13025