- Menyatakan Terdakwa Selamet Wijaya als Selamet, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Selamet Wijaya als Selamet, oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1 plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram, 1 (satu) lembar tanda penerima kiriman dari PT. Buana Langgeng Jaya Travel dan paket kilat, 1 (satu) buah kotak kertas yang terbungkus solasi coklat berisi bubuk susu, 1 (satu) Handphone merk Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN SURABAYA Nomor 2353/Pid.Sus/2018/PN Sby |
|
Nomor | 2353/Pid.Sus/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rochmad, . hakim Anggota 2: R Anton Widyopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI 7. Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3965 K/PID.SUS/2019
Pertama : 2353/Pid.Sus/ 2018/PN.Sby.
Statistik269