Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 |
|
Nomor | 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | MiliterPembunuhan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, M.h Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diatas yaitu ASHAR, Sertu NRP 210807978712862. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura : 135-K/PM.III-19/AD/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015, dengan memperbaiki sekedar mengenai penjatuhan pidananya saja, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu ASHAR, Sertu NRP 21080797871286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Penganiayaan yang mengakibatkan mati? DanKedua : ?Penganiayaan berat?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. c. Menetapkan barang bukti surat berupa :a. Barang-barang :1) 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang jenis SS-1 V3 No. 005564.2) 1 (satu) buah magasen.3) 1 (satu) buah tali sandang warna hitam.4) 9 (sembilan) butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm5) 1 (satu) butir amunisi tajam 5,56 mm ditemukan di TKP.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kodim 1710/Mimika.6) 10 (sepuluh) butir selongsong kaliber 5,56 mm ditemukan di TKP.7) 1 (satu) buah proyektil ukuran panjang 8 mm diameter 5 mm ditemukan pada tubuh Sdr. Thomas Apoka.8) 5 (lima) buah serpihan proyektil ditemukan pada tubuh Sdr. Moses Emepu. Dirampas untuk dimusnahkan.9) 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu milik Sdr. Yulianus Okoare. 10) 1 (satu) buah baju kaos warna merah milik Sdr. Marthinus Imaputra.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga Sdr. Yulianus Okoare dan Sdr. Marthinus Imaputra.b. Surat-surat : 1) Visum Et Repertum dari RSUD Kab Mimika Nomor : 445/91/RS/2015 tangal 28 Agustus 2015 atas nama Yulianus Okoare yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Henni Noviasari NIP. 198211192010012025.2) Surat Keterangan Kematian dari RSUD Kab. Mimika tanggal 28 Agustus 2015 atas nama Yulianus Okoare.3) Visum Et Repertum dari RSUD Kab Mimika Nomor : 445/99/RS/2015 tangal 28 Agustus 2015 atas nama Martinus Imaputa yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Bobby Karema.4) Surat dari R.S Mitra Masyarakat No : 311/RSMM/Dir-Med/IX/15 tanggal 3 September 2015 tentang Visum Et Repertum.5) Visum Et Repertum dari R.S Mitra Masyarakat Nomor : 01/IX/15/RM-0RSMM tanggal 3 September 2015 atas nama Tomas Apoka yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Siemon Berhimpon, Sp.B.6) Surat dari R.S Mitra Masyarakat No : 312RSMM/Dir-Med/IX/15 tanggal 3 September 2015 tentang Visum Et Repertum.7) Visum Et Repertum dari R.S Mitra Masyarakat Nomor : 02/IX/15/RM-RSMM tanggal 3 September 2015 atas nama Moses Emepu yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Siemon Berhimpon, Sp.B.8) Surat Pernyataan menolak untuk Otopsi dari keluarga almarhum Yulianus bulan September 2015.9) Surat dari Polres Mimika Nomor : B/448/IX/2015/Reskrim tanggal 9 September 2015 tentang Pelimpahan Laporan Polisi dan Berkas Perkara.10) Berita Acara Penyerahan Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti dari Polres Mimika tanggal 7 September 2015.11) Berita Acara penerimaan Barang Bukti Sub Denpom XVII/C tanggal 7 September 2015.12) Berita Acara Penyitaan Barang Bukti perkara Terdakwa Terdakwa.13) Berita Acara Penyitaan Barang Bukti dari Sdr. Marthinus Imaputa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura : 135-K/PM.III-19/AD/XI/2015 tanggal 19 Nopember 2015 untuk selebihnya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016.zip
- Download PDF
- 7-K/PMT.III/BDG/AD/I/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 94 K/MIL/2016
Banding : 7-K/ PMT.III/BDG/AD/I/2016
Statistik16493