- Menyatakan terdakwa Kayung Bin Sakka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Kayung Bin Sakka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Berat yang menyebabkan matinya seseorang? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang panjang (parang Malaysia) penuh bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal karet warna biru;
- 1 (satu) buah topi warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna hijau sobek dibagian samping kiri;
- 1 (satu) buah sepatu Boat warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang motif kotak warna biru penuh bercak darah;
- 1 (satu) lembar celana puntung warna hitam terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar celana kaos warna merah strip biru terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bilah parang sabit terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bilah parang panjang dengan sarungnya terdapat bercak darah;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 277/PID/2019/PT MKS |
|
Nomor | 277/PID/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Semmma |
Hakim Anggota | Makkasau, Bri Made Supartha |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 23 April 2019 Nomor : 29 / Pid.B / 2019 / PN-Snj. sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa amar putusan pada angka 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/PID/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 277/PID/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1050 K/Pid/2019
Banding : 277/PID/2019/PT Mks
Statistik6836