- Menyatakan Terdakwa SRI DEWI ATIKAH alias IKA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Dengan Sengaja Mengangkut Kayu Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SRI DEWI ATIKAH alias IKA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truk fuso warna hijau dengan nomor polisi S 9615 UQ, Noka : MJEFG8JLK8JG12007, Nosin : J08EUGJ13336.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan truk fuso warna hijau dengan nomor polisi S 9615 UQ, Nosin JO8EUGJ13336, Noka MJEFG8JLK8JG12007, STNK atas nama IWAN HESTYO
- 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) batang / lembar kayu sonokeling.
- 1 (satu) exsemplar dokumen nota angkutan kayu, dengan jumlah batang : 1084, volume : 12,443 M3 yang ditanda tangani oleh BOY HARTONO, tanggal 8 Februari 2018 beserta lampirannya.
- 181 (seratus delapan puluh satu) karung yang berisikan kulit padi/sekam.
- 1 (satu) buah terpal warna biru ukuran 6 meter x 12 meter.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 336/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2018/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Didiek Jatmiko. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kurnia Mustikawati, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2018/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2018/PN Mtr
Statistik48678