Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 177/Pdt.G/2016/PN YYK |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2016/PN YYK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | Joedi Prajitno, Sumedi |
Panitera | Suryono Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Keparakan Kidul MG I/ 1347, RT.048, RW.011, Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sertifikat Hak Milik/ SHM Nomor: M.734/Kpr, seluas 452 M2, GS Nomor: 1053, tanggal 06 Maret 1990 dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Rumah Bapak Imam Djazuli;- Sebelah Selatan : Gang kecil;- Sebelah Timur : TK Pamardi Putra/ Balai RW.048;- Sebelah Barat : Rumah Bapak Pohan;yang telah bersertifikat hak milik/ SHM atas nama Sutinah Damastuti, dimana separoh/ setengah bagian adalah hak Penggugat sedangkan separoh/ setengah bagian sisanya adalah hak isteri almarhum M. Wariyanto yang bernama Sri Suwarni;3. Menyatakan menurut hukum bahwa barang-barang bergerak berupa: Jam antik Jughan/ Westminster sebanyak 1 (satu) unit, meja kursi jati sebanyak 1 (satu) set, almari pajang (etalase) + isinya sebanyak 1 (satu) unit, meja bar sebanyak 1 (satu) unit, bangku kayu panjang sebanyak 1 (satu) unit, sofa tamu sebanyak 1 (satu) set, meja kursi makan sebanyak 3 (tiga) set, mesin pompa air sebanyak 2 (dua) unit, tempat tidur (amben) sebanyak 3 (tiga) unit, TV besar sebanyak 1 (satu) unit, kulkas sebanyak 1 (satu) unit dan kompor + tabung gas, dimana separoh/ setengah bagian adalah hak Penggugat sedangkan separoh/ setengah bagian sisanya adalah hak isteri almarhum M. Wariyanto yang bernama Sri Suwarni;4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan separoh/ setengah bagian harta tidak bergerak maupun harta bergerak sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) dan 3 (tiga) diatas kepada Penggugat dengan tanpa syarat, seketika dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2016/PN YYK
Statistik11819