Putusan MS SIGLI Nomor 203/Pdt.G/2013/MS-Sgi |
|
Nomor | 203/Pdt.G/2013/MS-Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HB |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Achmad Fikri Oslami |
Hakim Anggota | M.sy, Zulkifli Firdaus., Arif Irhami |
Panitera | S.ag, Asir Abdullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa:2.1. 1 (satu) petak kebun terletak di Gampong Blang Paseh, Kec. Kota Sigli, Kab. Pidie, berdasarkan Akta jual beli No. 494 / 2012/ Tanggal 15 Agustus 2012 sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik No. 315/ Tgl. 29 Maret 2000, berbatas sebelah :- Utara dengan Parit Jalan, 13 meter;- Selatan dengan rumah Zulkifli, 13 meter;- Timur dengan tanah dan toko Ahmad, 36,30 meter;- Barat dengan Jurong (gang kecil), 36,30 meter.2.2. 1 (satu) buah rumah permanen (rumah bantuan tsunami beserta tanahnya) yang terletak di lingkungan Tgk. ijo Lorong 4 Gampong Pelanggahan, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, seperti tertera di sertifikat hak milik No. 10280, seluas 115 meter berbatas sebelah :- Utara dengan tanah rumah Zainabon, 9, 20 meter;- Selatan dengan Jalan T. Muda, 6,60 meter;- Timur dengan tanah rumah Cut Fitriani, 14,80 meter.- Barat dengan got (saluran air), 13,20 meter.2.3. 1 (satu) buah rumah permanen berbentuk ruko berlantai 2 yang terletak di Jalan Sunggal Komplek Raja Wali Indah Blok C No. 7 Kelurahan Sei Sikambing B, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Berdasarkan akta jual beli No. 10-02-2012 tgl. 14 ? 02 ? 2012, seperti tertera di sertifikat hak milik No. 1800, seluas 84 meter, berbatas sebelah :- Utara dengan tanah Andres, 6 meter;- Selatan dengan jalan buntu, 6 meter;- Timur dengan tanah Toni Candra, 14 meter;- Barat dengan tanah Ranjit Singh, 14 meter; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta tersebut pada diktum angka 2 (dua) diatas adalah milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya milik Tergugat;4. Menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas secara natura atau dengan melelangnya di muka umum apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura;5. Menghukum kedua belah pihak untuk menyerahkan hak bagian masing-masing dari harta bersama tersebut;6. Menyatakan sita harta bersama (Marital Beslag) yang diletakkan terhadap obyek perkara sebagaimana diktum angka 2 (dua), sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sita nomor 203/Pdt.G/2013/MS.Sgi tanggal 28 Februari 2014 melalui Pengadilan Agama Medan, tanggal 7 Maret 2014 oleh Mahkamah Syar?iyah Sigli dan tanggal 21 Maret 2014 melalui Mahkamah Syar?iyah Banda Aceh adalah sah dan berharga;7. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Sigli untuk mengangkat sita harta bersama (Marital Beslag) terhadap obyek perkara 2.1 dan 2. 5, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijk Verklaark) dan Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 13.596.000,- (Tiga belas juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2014 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 410 K/Ag/2015
Pertama : 203/Pdt.G/2013/MS.Sgi
Statistik10612