Putusan PN MAKASSAR Nomor 36/Pdt.G/2015/PN. Mks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2015/PN. Mks |
Para Pihak | ANDI ACHMAD DJAFAR Lawan ANDI HARIS DAHLAN ARAS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Rianto Adam Pontoh, H. Muhammad Anshar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah hutangnya sesuai Putusan Perkara Perdata Nomor:210/Pdt.G/2009/PN. Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 230/Pdt/2010/PT. Mks Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 919 K/Pdt/2011 kepada Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6% (enam) persen dari sisa hutang pokok pertahun, terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewiadje) sampai pembayaran dilaksanakan;4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 726.000,- (Tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1112 K/PDT/2017
Banding : 68/PDT/2016/PT MKS
Pertama : 36/PDT.G/2015/PN Mks
Statistik308