- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Kulub Rio ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan ahli waris lainnya adalah pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Jln. Muradi, desa koto keras, kecamatan Pesisir Bukit, Kota sungai penuh, Propinsi Jambi. Yang berukuran panjang Sebelah utara 10, 80 Meter, Panjang sebelah selatan 9,20 Meter, lebar sebelah barat, 11,90 Meter dan lebar Sebelah Timur 11, 80 meter. Dengan Batas-batas sebagai Berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Sukardi (anak Halinar)
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Mansur (alm)
- Sebelah Barat berbatas dengan Tortoar dan Jalan Umum/Jalan raya
- Sebelah Timur Berbatas dengan H. M. Darusmin Dpt (alm)
- Menyatakan bahwa Tanah Objek Perkara tersebut adalah warisan Peninggalan dari Kulub Rio ;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat Menguasai Tanah Objek dengan cara memagari tanah objek Perkara adalah tanpa hak dan Melawan hukum ;
- Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban dan syarat apapun ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.181.000,00 (satu juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 20/PDT.G/2014/PN Spn |
|
Nomor | 20/PDT.G/2014/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sabaaro Zendrato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Munandarbr Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2359 K/Pdt/2015
Pertama : 20/PDT.G/2014/PN Spn
Banding : 69/PDT/2015/PT JMB
Statistik435