Putusan PN MARABAHAN Nomor 66/Pid.B/2014/PN.Mrb |
|
Nomor | 66/Pid.B/2014/PN.Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perkara Perjudian |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budiansyah |
Hakim Anggota | Iwan Gunadi, Rechtika Dianita |
Panitera | Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. KHAIRUDDIN Bin SYAUKANI, Terdakwa II. RUSLI Bin AMRI (Alm), Terdakwa III. TRI SULISTIONO Bin BUDIONO dan Terdakwa IV. SARMANI Bin ANANG (Alm) dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I. KHAIRUDDIN Bin SYAUKANI, Terdakwa II. RUSLI Bin AMRI (Alm), Terdakwa III. TRI SULISTIONO Bin BUDIONO dan Terdakwa IV. SARMANI Bin ANANG (Alm) dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I. KHAIRUDDIN Bin SYAUKANI, Terdakwa II. RUSLI Bin AMRI (Alm), Terdakwa III. TRI SULISTIONO Bin BUDIONO dan Terdakwa IV. SARMANI Bin ANANG (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Bersama-sama Turut serta main judi yang diadakan dijalan umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) set kartu Remi, Dirampas untuk dimusnahkan ;??? Uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Dirampas untuk negara ; 8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2014/PN.Mrb.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2014/PN.Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2014/PN.Mrb
Statistik2314