Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/ 2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna, Kusmayadi Sumba |
Panitera | Irena Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat IDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahi ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2012;3. Menyatakan Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) telah menyalahi ketentuan Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;4. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar upah Para Penggugat Bulan Desember 2017 masing-masing sejumlah Rp.2.030.0005. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar DPLK sebagai berikut :? Tahun 2015 = 9,2 x Rp. 1.600.000,00 / 12 / 5 = Rp. 245.333 per-bulan x 2 bulan = Rp. 490.666,00 ;? Tahun 2016 = 9,2 x Rp. 1.875.000,00 / 12 / 5 = Rp. 287.500 per-bulan x 12 bulan = Rp. 3.450.000,00;? Tahun 2017 = 9,2 x Rp. 2.030.000,00 / 12 / 5 = Rp. 311.267 per-bulan x 12 bulan = Rp. 3.735.204,00;? Total DPLK masing-masing sebesar : Rp. 7.675.870,00 x 2 = Rp. 15.351.740,-;6. Menghukum Tergugat 2 (PT. Cahaya Purnama Lestari) untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebagai berikut :? Upah Januari 2018 hingga Agustus 2020 masing-masing Penggugat sebesar = Rp. 2.030.000,00 x 32 bulan;Total sebesar Rp. 64.490.000,00 x 2 = Rp. 128.980.000,-;TOTAL ---------------------------------------------------------Rp. 148.391.740,-(seratus empat puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.0,- (Nol rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 353 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto
Statistik14741