Putusan PN PALU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Kt Darmansyah, Jult M. Lumban Gaol |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa AHMAD MUSTAPA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa AHMAD MUSTAPA oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;3. Memerintahkan supaya Terdakwa AHMAD MUSTAPA dibebaskan dari Rumah Tanahan Negara (Rutan) Palu segera setelah pembacaan putusan ini; 4. Memulihkan hak Terdakwa AHMAD MUSTAPA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala; 5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007760-53-3 periode transaksi 01 Juni 2013 s/d 31 Desember 2013;2) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 a/n. AHMAD MUSTAPA Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-007760-53-3 periode transaksi 1 Januari 2014 ? 30 Juni 2011; 3) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 9 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala dengan Nomor Rekening 5188-01-006720-53-0, periode transaksi 1 Juni 2013-31 Desember 2013;4) 1 (satu) Bundel Laporan Transaksi Bank BRI tertanggal 09 Februari 2017 atas nama AHMAD MUSTAPA, Desa Sioyong Kec. Damsol Kab. Donggala dengan Nomor Rekening: 5188-01-006720-53-0, periode transaksi tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 30 Juni 2014;5) 186 (seratus delapan puluh enam) Lembar Laporan Transaksi Bank BRI Nasabah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Sioyong Kec. Dampelas Kab. Donggala Tahun Anggaran 2013;6) 30 (tiga puluh) Lembar Laporan Transaksi Bank BRI Nasabah Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2013;Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 6) tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara A/n. Terdakwa H. ACHMAD;7) Uang tunai pengembalian dari terdakwa sebesar Rp20.491.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang dititipkan pada Bendahara Cabjari Donggala di Sabang dan disimpan di Brangkas Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang pada tanggal 28 April 2017; Dikembalikan kepada Terdakwa AHMAD MUSTAPA.6. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 559 K/PID.SUS/201
Pertama : 25/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Statistik10623