- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris yang sah kaum suku Tanjung dalam kaum Penggugat dan Para Tergugat di Pampangan Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang;
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang telah mengangkat Yasmar Rajo Ahmad sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) secara sepihak (diangkat oleh saudara saparuik) tanpa disetujui oleh keseluruhan anggota kaum berdasarkan Surat Kesepakatan Anggota Kaum Suku Tanjung tanggal 26 April 2009 adalah tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membuat silsilah ranji anggota kaum suku Tanjung dengan tidak mencantumkan anak-anak dari buyut Penggugat yang bernama Pianak beserta dengan keturunan Almarhumah Raimah dan Keturunan Almarhumah Timban sebagaimana termuat dalam Ranji/Silsilah Keturunan Pik Anak Suku Tanjung yang terletak di Pengambiran, Kec.Lubuk Begalung tanggal 05 Maret 2010 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membuat kesepakatan kaum tentang persetujuan tanah pusako tinggi kaum suku tanjung yang terletak di Pengambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalun Nan XX untuk dimohonkan penerbitan sertifikat hak milik atas nama PARA TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT sebagaimana termuat dalam Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan Kaum tanggal 20 April 2012 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah membuat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas tanah seluas kurang lebih 7.734 M2 terletak di Kelurahan Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang sebagaimana termuat dalam Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah milik Anggota kaum tanggal 20 April 2012 merupakan sebuah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT yang membuat permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah kaum suku Tanjung, sebagai mana dikenal dengan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3780 tertanggal 14 Desember 2012 surat ukur Nomor: 02487/2012 atas nama PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perbuatan TURUT TERGUGAT menerbitkan Sertifikat hak milik (SHM) nomor 3780 tertanggal 14 Desember 2012 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 02487/2012 atas tanah Pusaka Tinggi Kaum Penggugat dan Para Tergugat seluas kurang lebih 7.734 M2yang terletak di Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3780 tertanggal 14 Desember 2012 Surat Ukur Nomor: 02487/2012 tanggal 10 Desember 2012 atas nama Para Tergugat yang terletak di Pengambiran Ampalu Nan XX, Kec. Lubuk Begalung Nan XX, Kota Padang dengan luas kurang lebih 7.734 M2tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN PADANG Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inna Herlina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonlar Purba, Br Hakim Anggota Agnes Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.031.000,00 (Tiga Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik6640