Putusan PN MUARO Nomor 49/Pid.Sus/2015/PN Mrj |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2015/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | DEFRIANTO pgl IDEP bi FITMANDEFRIANTOIDEPMUARONARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Feryandi, Yudistira Alfian |
Panitera | Arlis Bairta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Defrianto Pgl. Idep Bin Fitman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Defrianto Pgl. Idep Bin Fitman tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan terhadap barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di dalam kotak rokok tersebut berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening dan di dalam plastik tersebut berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening dan isi dalam bungkusan tersebut diduga berisikan narkoba golongan I jenis shabu-shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,11 (nol koma sebelas) gram untuk dipergunakan sebagai sampel dalam pemeriksaan di Balai Besar POM (Penelitian Obat dan Makanan) di Padang dan sisa tinggal seberat 1,03 (satu koma nol tiga) gram;- 1 (satu) buah kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) dari Bank Rakyat Indonesia dengan nomor kartu 5221 8410 9742 1258 warna hijau; - 1 (satu) lembar kertas resi ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau tanda bukti transfer uang dari Bank Rakyat Indonesia pengirim atas nama Defrianto;- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy V warna hitam biru;dirampas untuk negara;- 1 (satu) helai celana pendek Levis warna dongker dengan merk Sail Rock;dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2015/PN Mrj
Statistik522