- Menyatakan terdakwa Galih Hendro Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy Akta jual beli No. 93/2017, tanggal. 14 Pebruari 2017 dibuat oleh PPAT Elly Herawati Sutedjo, SH;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik No 9495 An. Michael Wjaya;
- Foto copy Akta Jual Beli No. 94/2017, tanggal. 14 Pebruari 2017 dibuat oleh PPAT Elly Herawati Sutedjo, SH;
- Foto copy Sertifikat Hak Milik No. 9488 an. Michael Widjaja;
- 1(satu) bendel salinan Akta Pengikatan jual beli dan kuasa nomor 06 yang dibuat oleh Notaris Eva Kumalasari;
- 6 (enam) lembar Kwitansi :
- Kwitansi PT. Bayu Sedana senilai Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah );
- Kwitansi PT. Bayu Sedana senilai Rp.35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah );
- Kwitansi PT. Bayu Sedana senilai Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
- Kwitansi PT. Bayu Sedana senilai Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
- Kwitansi PT. Bayu Sedana senilai Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah );
- Kwitansi PT. Bayu Sedana senilai Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );
- Brosur Semeru Garden Vilage Residen;
- 1 (satu) bendel Print out pesan obrolan WA dari Hp milik Sdri. Merfina Ayu Pangestu;
- Membebankan biaya kepada Negara
Putusan PN JEMBER Nomor 906/Pid.B/2018/PN Jmr |
|
Nomor | 906/Pid.B/2018/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Pramudwiyanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamuji, Br Hakim Anggota Sri Murniati |
Panitera | Panitera Pengganti: Kodrat Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.B/2018/PN Jmr
Statistik4417