- Menyatakan terdakwa Yuhendra bin Yusuf panggilan Sihen tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Nomor : 18400467, Nomor Polisi BA 9909 KQ, mobil Pick Up merk Mitsubishi Colt L300, warna hitam, Tahun 1998, Nomor Rangka: L300DP257078, Nomor Mesin: 4D56C707425 atas nama Frida Maidona;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4, merk Mitsubishi L300, plat Nomor Polisi sudah diganti dengan Nomor Polisi BM 9231 DF, warna hitam, tahun 1998, Nomor Rangka: L300DP257078, Nomor Mesin: 4D56C707425, baknya memakai karengkeng besi;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk Mitsubishi warna perak, beserta 1 (satu) buah mainan kunci warna hitam;
- 1 (satu) buah tas kecil, warna coklat merk OVIO yang didalamnya berisi 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala (KIR) lama yang belum diperbaharui yang masih bernomor Plat Polisi yang pertama yaitu BA 8379 BG atas nama Yenuar;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4, minibus Toyota Avanza warna putih, Nomor Polisi BA 1828 PO, Nomor Rangka: MHKMBA3JDK122456, Nomor Mesin: MA56806;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), No: 04937070, Nomor Polisi BA 1828 PO, minibus merk Toyota Avanza warna putih, tahun 2013, Nomor Rangka: MHKMBA3JDK122456, Nomor Mesin: MA56806, atas nama Wendrianto;
- 1 (satu) buah kunci kontak logo Toyota, beserta 1 (satu) buah remot warna hitam, beserta 1 (satu) buah kunci merk Ferza Italy, beserta 1 (satu) buah kunci merk soligen;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), No: 0203449, Nomor Polisi BM 9231 DF, mobil Pick Up, merk Mitsubishi L300, warna hitam kanzai, tahun 2010, Nomor Rangka: MHML0PU39AK042984, Nomor Mesin: 4D56C-F49606 atas nama Yan Budiman;
- 1 (satu) buah kunci kontak palsu warna perak;
- 1 (satu) buah kunci leter Y, warna perak dan ditengahnya ada warna hijau;
- 1 (satu) buah kunci leter L, warna perak;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 30/Pid.B/2019/PN SWL |
|
Nomor | 30/Pid.B/2019/PN SWL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nasri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Novrida Diansari, hakim Anggota 2: Lola Oktavia |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Mustakim panggilan Mus; Dikembalikan kepada saksi Wendrianto panggilan Wen; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.B/2019/PN SWL
Kasasi : 1212 K/Pid/2019
Banding : 146/PID/2019/PT PDG
Statistik7810