- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V dan Tergugat VI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; -------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Nomor 26/SK/PEMBINA/YDBI/XII/2015 dan Lampiran Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Nomor 21/SK/PEMBINA/YDBI/XII/2015 keduanya tanggal 28 Desember 2015 tidak berkekuatan hukum; ----------------------
- Menyatakan Akta Nomor 12 Tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Erni Rohaeni,S.H.,MBA. Tertanggal 28 Januari 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dharma Bakti Indonesia berikut turunannya tidak berkekuatan hukum; ---------------------------------
- Menyatakan segala tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat V dan Tergugat VI yang mengatasnamakan Yayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI) termasuk segala perbuatan hukum yang telah dilakukan berdasarkan Akta Nomor 12 Tahun 2016 yang dibuat oleh Notaris Erni Rohaeni,S.H.,MBA. Tertanggal 28 Januari 2016 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dharma Bakti Indonesia berikut turunannya tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen dan laporan-laporan yang berkaitan dengan Yayasan Dharma Bakti Indonesia (YDBI) baik administrasi maupun keuangan, hasil usaha dan bantuan-bantuan dari pihak ketiga, baik yang telah terlaksana maupun yang sedang dalam proses, tanpa terkecuali kepada Penggugat; ---------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp.1,- (Satu Rupiah) kepada Penggugat; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya; ------------------------------------------------------
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi seluruhnya; ------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.346.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 90/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Puspa Adi, Br Hakim Anggota Jesden Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Scharley Polnaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI ------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI -------------------------------------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 606/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 532 K/Pdt/2020
Pertama : 90/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Statistik13955