- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 02 SEPTEMBER 2009 NOMOR : 53/PID.B/2009/PN.SML SEKEDAR MENGENAI MASA PERCOBAAN, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FENANSIUS INGNUAN ALIAS TITI TELAH TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENGHINAAN".
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA FENANSIUS INGNUAN ALIAS TITI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN.
- MEMERINTAHKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 02 SEPTEMBER 2009 NOMOR: 53/PID.B/2009/PN.SML UNTUK SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 02 September 2009 Nomor : 53/Pid.B/2009/PN.SML sekedar mengenai masa percobaan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa FENANSIUS INGNUAN Alias TITI telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penghinaan".
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FENANSIUS INGNUAN Alias TITI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 02 September 2009 Nomor: 53/Pid.B/2009/PN.SML untuk selebihnya.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 72/PID/2009/PT AMB |
|
Nomor | 72/PID/2009/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 8 Desember 2009 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto Ks |
Hakim Anggota | Sutarto Ks, Brdaniel R |
Panitera | La Tamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I 1 I |
Catatan Amar |
M e n g a d i 1 i |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2009 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID/2009/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 72/PID/2009/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID/2009/PT AMB
Statistik10324