Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 409/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 409/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amril |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Adi Ismet |
Panitera | Widia Fitrianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI ) untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara ;- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan sah dan berharga semua bukti surat (bertanda P-1 sampai dengan P-22) yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ; - Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menggugat Penggugat dan Bupati Barito Timur dalam Perkara Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST, yang didasarkan pada Akta No.82 tanggal 30 Juni 2008 yang dibuat oleh Tergugat V, dan Akta No.123 tanggal 17 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat VI yang telah dinyatakan Tidak sah dan Batal Demi Hukum, dalam Perkara No.312/PDT.G/2010.PN.JKT.PST tanggal 23 Pebruari 2011 Jo. Putusan Banding No.508/PDT/2011/PT.DKI tanggal 04 Mei 2012, serta Putusan Perkara PTUN Jakarta Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT tanggal 11 Mei 2012, yang menyatakan Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU.44481.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 09 September 2009 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.Puteri Mea NPWP.01.576.580.3-711.000 berkedudukan di Palangkaraya Kotamadya Palangkaraya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; - Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil sebesar Rp 697.500.000.000,- ( enam ratus sembilan puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) , kerugian tersebut masih terus dihitung sampai Para Tergugat tersebut melaksanakan putusan dalam perkara ini ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Rekonpensi :- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk Seluruhnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Menghukum Para Tergugat Konpensi ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI ) / Para Penggugat Rekonpensi, secara tanggung renteng membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.316.000 ,- ( satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah ) .- |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1905 K/Pdt/2014
Pertama : 409/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar
Statistik13665