Putusan PTA JAMBI Nomor 01/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
|
Nomor | 01/Pdt.G/2015/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmuddin Rasyid |
Hakim Anggota | - Abd. Rahman Usman, - Dadang Syarif |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 0402/Pdt.G/2014/ PA.Jmb yang dijatuhkan pada hari Kamis tanggal 4 November 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1436 Hijriyah dengan mengadili sendiri sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Unang Solihadin bin H. Amir As?ari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Onny Arliena binti H. Arpani Sani) dihadapan sidang Pengadilan Agama Jambi;3. Menghukum Pemohon sebelum mengucapkan ikrar talak untuk membayar kepada Termohon berupa: 3.1. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jelutung, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar, Kota Jambi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon sebagian;2. Menetapkan kedua orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama:2.1. Mitta Arlina Solihadin (22 tahun);2.2. Muhammad Alief Akbar (14 tahun);Berada di bawah pemeliharaan Pemohon/Tergugat Rekonvensi, dengan memberikan hak dan kesempatan kepada Penggugat Rekonvensi/ Termohon untuk berkunjung, mendidik, dan mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak-anak dengan tidak mengenyampingkan kepentingan anak-anak dimaksud; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon sebelum mengucapkan ikrar talak untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon nafkah madhiyah sejak bulan Juli 2010 sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, sampai ikrar talak diucapkan;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding I/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pdt.G/2015/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 01/Pdt.G/2015/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pdt.G/2015/PTA.Jb
Kasasi : 195 K/Ag/2016
Pertama : 0402/Pdt.G/2014/PA.Jmb
Statistik5526