Putusan PN BANDUNG Nomor 71/PDT.SUS.PHI/2015/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 71/PDT.SUS.PHI/2015/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Eko Wahyudi, Harris Manalu |
Panitera | Sm.hk., H.anton Priyohutomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat tersebut ;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat Eko Pramudianto di bagian Coating, Penggugat Jefri Ariyanto di bagian Forming, dan Eka Hendayana di bagian Coating adalah pekerjaan yang bersifat tetap ;3.Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum ;4.Membatalkan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dengan alasan habis kontrak ;5.Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan secara sepihak oleh Tergugat kepada Penggugat Eko Pramudianto sejak tanggal 15 Nopember 2012, Penggugat Jefri Ariyanto sejak tanggal 9 Oktober 2012, dan Penggugat Eka Hendayana sejak tanggal 11 Januari 2013 tidak sah dan batal demi hukum ;6.Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tanpa ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum ;7.Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak terputusa sejak tanggal 24 Nopember 2011 untuk Penggugat Eko Pramudianto, dan sejak tanggal 2 Desember 2010 untuk Penggugat Jefri Ariyanto, serta sejak tanggal 11 Juli 2011 untuk Penggugat Eka Hendayana ;8.Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah kepada Para Penggugat setiap bulannya sebesar ketentuan upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bekasi ;9.Memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah kepada Para Penggugat setiap bulannya selama hubungan kerja belum terputus yaitu kepada Penggugat Eko Pramudianto sejak Nopember 2012 s/d Maret 2015 sebesar 28 bulan X Rp. 1.715.000,- = Rp. 49.735.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan kepada Penggugat Jefri Ariyanto sejak Oktober 2012 s/d Maret 2015 sebesar 29 bulan X Rp. 1.715.000,- = Rp. 51.450.000,- (lima puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), serta kepada Penggugat Eka Hendayana sejak Januari 2013 s/d Maret 2015 sebesar 26 bulan X Rp. 1.715.000,- = Rp. 46.305.000,- (empat puluh enam juta tiga ratus lima ribu rupiah) ;10.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. ????. 11.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 156 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 661 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 71/Pdt. Sus.PHI/2015/PHI/PN.Bdg
Statistik3513