Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN BnaPHKPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngatemin |
Hakim Anggota | Edi Prayitno, Ayi Afrianto |
Panitera | S.pd., M. Dehan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I;- Menolak eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I (PT. Elnusa Petrofin) sejak tanggal 27 Juli 2015;3. Menghukum Tergugat I (PT. Elnusa Petrofin) membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp.92.870.459,- (Sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :??? Uang Pesangon 9 bulan x 2 x Rp.3.427.481,- = Rp.61.694.658,-??? Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x 1 x Rp.3.427.481,- = Rp.10.282.443,-??? Uang Penggantian perumahan dan pengobatan(15% x Rp.71.977.101) = Rp.10.796.565,-??? Uang Penggantian Hak yang belum diambil 8 hari kerja 1/25 x Rp.3.427.481 x 8 hari = Rp. 1.096.793,-??? Biaya ongkos pulang pekerja ke tempat asal: Tiket Pesawat Lhoksumawe ke Medan 4 orang x Rp.650.000,- = Rp. 2.600.000,- Tiket Kereta Api Kuala Namu ke Medan 4 orang x Rp.100.000,- = Rp. 400.000,-??? Biaya packing barang = Rp. 2.000.000,-??? Biaya Sewa Truck = Rp. 4.000.000,-4. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tenggugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.919.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bna
Statistik20924