- Menyatakan Terdakwa SAPRI BIN JAHADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar salinan surat persetujuan ahli waris tanggal 15 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar salinan surat keterangan tanah tidak sengketa tanggal 15 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh Sdr. SAPRI Bin JAHADI;
- 1 (satu) buku Fotocopy sertifikat hak milik Nomor 868 an. JOHAN ROSE;
- 3 (tiga) lembar fotokopi data himpunan ketetapan pajak (DHKP) terdahulu Desa Muara kecamatan Wanassalam Kabupaten Lebak;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan Hj. DEDE ROHIMAH tanggal 19 Maret 2011;
- 1 (satu) buku akta jual beli Nomor 374/2016 tanggal 04 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh PPAT BRONTO HARTONO SH, M.Kn.,
- 1 (satu) buku asli akta jual beli dengan Nomor 116/2013 tanggal 16 agustus 2013 yang ditandatangani oleh HABIB ABDILLAH SPd, Msi, sebagai PPAT sementara Wilayah Kecamatan Wanassalam Kabupaten Lebak,
- 1 (satu) lembar salinan surat pernyataan yang ditandatangani Sdr. UJANG HADI tanggal 19 Maret 2011,
- 1 (satu) buku asli (SHM) Nomor 141 an. ERWIN SOLIHIN HARTANA,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 21/Pid.B/2019/PN Rkb |
|
Nomor | 21/Pid.B/2019/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Handy Reformen Kacaribu, Br Hakim Anggota Iche Purnawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufik Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada SAUT L. TOBING, S.H.; Dikembalikan kepada RADIANTO; Masing-masing barang bukti tersebut dikembalikan kepada NURHASAN; |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1004 K/Pid/2019
Pertama : 21/Pid.B/2019/PN.RKB
Statistik8811