- Menyatakan Terdakwa IMAM MAULANA Bin BUDI HERLIADI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama, dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi lembaga penyiaran yang meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penggandaan fiksasi siaran yang dilakukan dengan maksud pembajakan";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Buah Hard Disk (Bukti Terlapor Imam Maulana) berisi file softcopy pelanggaran Hak Cipta;
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen perjanjian pemanfaatan Audio Visual antara Premiere League Association dengan PT. Global Media Visual (English) ;
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen perjanjian pemanfaatan Audio Visual antara Premiere League Association dengan PT. Global Media Visual (B. Indonesia);
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Akta Pendirian PT.Global Media Visual No. 11, Tanggal 12 April 2019;
- 1 rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Global Media Visual No. 1, Tanggal 6 Agustus 2019;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik 01788/DJAI.PSE/09/2019 yang diterbitkan oleh Menkominfo;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Industri 58200 - Penerbit Piranti Lunak (Software);
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Perfilman 59132 - Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Industri 63122 - Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersil;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Izin Usaha Perdagangan 73100 - Periklanan;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Pencatatan Ciptaan English Premier League No.000150347;
- 1 lembar fotocopy yang telah dilegalisir Notaris dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi English Premier League No.000150347.
- 1 (satu) bundel print out rekening Bank BCA No. Rek: 5245081569 an. IMAM MAULANA periode Juni 2019 s.d Maret 2020;
- 1 (satu) bundel foto copy registrasi reseller di akun internet protocol television (IPTV) dengan nama produk Ganteng Stream;
- 1 (satu) lembar foto copy struktur organisasi di akun IPTV Ganteng stream milik Sdr. DEVAN;
- 1 (satu) bundel print screen tampilan login di website resellerpanel.tvku.live yang merupakan milik dari Ganteng Stream;
- 3 (tiga) lembar daftar customer akun IPTV yang dibeli melalui reseller IMAM MAULANA periode Agustus s.d September 2019;
Putusan PN BANDUNG Nomor 725/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toga Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sunarti, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti no.1 s/d 12 dipergunakan dalam Perkara lain an. Devan Yahya Adi Wicaksono Bin Wahyu Hartanto; Barang bukti no. 13 s/d 17 tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.Sus/2020/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 725/Pid.Sus/2020/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Statistik563193