Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 21/Pid.Sus/2017/PN Slw |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2017/PN Slw |
Para Pihak | WIJI alias WIJI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dian Erdianto |
Hakim Anggota | Eva Khoerizqiah, Diana Dewiani |
Panitera | Johan Sofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa WIJI ALIAS WIJI telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MENERIMA DAN MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Duos warna hitam beserta SIM Card;- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia Warna Hitam beserta SIM Card dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 209/Pid.Sus/2017/PT SMG
Kasasi : 2725 K/PID.SUS/2017
Pertama : 21/Pid.Sus/2017/PN Slw
Statistik3511