Putusan PN BATANG Nomor 09 / Pid.B / 2014 / PN.Btg. |
|
Nomor | 09 / Pid.B / 2014 / PN.Btg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Ardiani |
Hakim Anggota | Ridho Yudhanto, Joko Wiryono Budhi .s |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I. Nur Su?ud bin Tarbun , Terdakwa II. Paryoso bin Hasyim dan Terdakwa III. Dasuri bin Tasrun , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair ;2. Membebaskan Terdakwa I. Nur Su?ud bin Tarbun , Terdakwa II. Paryoso bin Hasyim dan Terdakwa III. Dasuri bin Tasrun , oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan Terdakwa I. Nur Su?ud bin Tarbun , Terdakwa II Paryoso bin Hasyim dan Terdakwa III Dasuri bin Tasrun , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DITEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM , SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG ? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Nur Su?ud bin Tarbun dan Terdakwa III Dasuri bin Tasrun , oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) Bulan ;5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Paryoso bin Hasyim dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menetapkan barang-barang bukti berupa :- 1 (satu) set kartu remi warna kuning , dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ,- Uang tunai sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dinyatakan dirampas untuk negara ;9. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PID/2014/PT.KT SMDA
Pertama : 09/Pid.B/2014/PN. Btg
Statistik295