- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Talu Nomor 89/Pdt.G/2019/ PA.Talu, tanggal 17 Juli 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Dzulkaidah 1440 Hijriah, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Membatalkan hibah Penggugat (Syamsinar) terhadap Tergugat (Nurisam) dalam Surat Pernyataan Hibah tanggal 17 Februari 2003;
- Menyatakan Surat Pernyataan Hibah tanggal 17 Februari 2003 dari Penggugat (Syamsinar) terhadap Tergugat (Nurisam), tidak berkekuatan hukum mengikat, atas sebidang tanah perumahan dengan luas kurang lebih 1.938 m2 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di Jambu Baru, Jorong Padang Tujuh, Kenagarian Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Nurdin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Nursima;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ilih;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Padang Tujuh ? Talu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini di tingkat pertama sejumlah Rp971.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- 5. Menghukum pula Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 46/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.ag., H. Zulkifli Arief |
Hakim Anggota |
H. Zainal Arifin, M.h h. Firdaus Hm. |
Panitera | Rahmita, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 37 PK/Ag/2021
Banding : 46/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Statistik17491