Putusan PN JEMBER Nomor 138/PDT.G.PLW/2013/PN.Jmr |
|
Nomor | 138/PDT.G.PLW/2013/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Muslih Harsono, Noor Iswandi |
Panitera | S U K A M T |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk sebagian ;2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah ahli waris almarhum Sidik Dalil;4. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta asal peninggalan almarhum P Sidik Dalil; 5. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah hak pelawan selaku ahli waris almarhum Sidik Dalil;6. Menyatakan bahwa Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Terlawan I telah merekayasa gugatan perkara No.30/Pdt.G/2012/PN.Jr sehingga gugatan tersebut adalah salah obyek, Terlawan II dan III menguasai tanah sengketa hak milik pelawan tanpa alas hak yang sah ;7. Menyatakan bahwa putusan perkara No.30/Pdt.G/2012/PN.Jr adalah batal demi hukum karena salah obyek ;8. Menyatakan bahwa surat-surat tanah yang terbit tanpa ijin pelawan adalah tidak sah;9. Menghukum para Terlawan dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada pelawan bila perlu dengan bantuan Polisi;10. Menolak gugatan Pelawan untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Terlawan Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebanyak Rp.1.851.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5 K/Pdt/2017
Pertama : 138/PDT.G.PLW/2013/PN.Jmr
Statistik6012