Putusan PN DOMPU Nomor 5/PID.B/2014/PN DPU |
|
Nomor | 5/PID.B/2014/PN DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PN DPU |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firdaus |
Hakim Anggota | Faqihna Fiddin, Igp. Yastriani |
Panitera | Muhamad Iya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IKRAMAN IBRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian??? ; ---------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IKRAMAN IBRAHIM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; ------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------- 2 (dua) buah bolpoin ;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah spidol warna merah ;--------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kertas rekapan bertuliskan angka ;----------------------------------------- 4 (empat) lembar kertas bertuliskan angka ;---------------------------------------------------- 7 (tujuh) lembar potongan kertas bertuliskan angka ;----------------------------------------- 5 (lima) lembar kertas paito ;---------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------- 5 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------- 7 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------- 2 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1280 warna abu-abu ;-------------------------Dirampas untuk Negara ;----------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.B/2014/PN_DPU.zip
- Download PDF
- 5/PID.B/2014/PN_DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/PID.B/2014/PN DPU
Statistik6422