Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 19/Pid.B/2017/PN Klk |
|
Nomor | 19/Pid.B/2017/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PEMALSUAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gustinus Herwindu Wicaksono |
Hakim Anggota | - Isnandar Syahputra, Mh Dan Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA MULYAR, SH BIN (ALM) SAMSI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGGUNAKAN AKTA AUTENTIK YANG DIPALSUKAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA PRIMAIR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa MULYAR, SH Bin (Alm) SAMSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menggunakan akta autentik yang dipalsukan? sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MULYAR, SH Bin (Alm) SAMSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar surat keterangan konfirmasi yang dibuat oleh Sdr. H.M. YUNANI BASRI tertanggal 21 Oktober 2014;- 1 (satu) bundel berkas permohonan pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Periode 2013-2018 atas nama H. MULYAR SAMSI;- 1 (satu) bundel berkas Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara Periode tahun 2014-2019 Daerah pemilihan Barito Utara II atas nama H. MULYAR SAMSI;- 1 (satu) lembar bukti slip setoran tunai Bank Mandiri Cab. Kuala Kapuas dari tersangka M. YUNANI BASRI kepada Sdr. MULYAR.S tertanggal 11 Januari 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);- 3 (tiga) lembar daftar calon peserta ujian nasional paket A tahun 2005 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;- 4 (empat) lembar daftar nilai hasil ujian nasional paket A tahun 2005 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;- 9 (sembilan) lembar daftar calon peserta ujian nasional Paket B tahun 2009;- 3 (tiga) lembar daftar nilai hasil ujian nasional paket B tahun 2009;- 14 (empat belas) lembar daftar nilai hasil ujian nasional pendidikan kesetaraan Paket C tahun 2011/2012 di Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah;tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari Nomor 001 sampai dengan 038 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan Nomor Induk mulai dari nomor 0010 sampai dengan nomor 0048 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan nomor induk mulai dari nomor 42 sampai dengan nomor 76 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan nomor induk mulai dari nomor 01 sampai dengan nomor 41 warna sampul coklat muda;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan nomor induk mulai dari nomor 488 sampai dengan nomor 738 warna sampul hijau muda;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan nomor induk mulai dari nomor 1575 sampai dengan nomor 1615 warna sampul hijau tua;- 1 (satu) buah buku induk warga belajar yang berisi keterangan data diri warga belajar dengan nomor induk mulai dari nomor 1325 sampai dengan nomor 1574 warna sampul unggu;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri KCP Kuala Kapuas atas nama M. YUNANI BASRI dengan Nomor Rekening 159-00-0026338-3;dikembalikan kepada Saksi M. Yunani Basri Bin (Alm) Basri (PKBM Al-IKHLAS);- 1 (satu) lembar Ijazah kesetaraan Paket C atas nama MULYAR. S tertanggal 4 Agustus 2012;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 466 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 19/Pid.B/2017/PN Klk
Statistik16721